
Di dunia maya Tanah Air, konten negatif masih marak beredar.Sepanjang tahun 2019, Lebih dari 430.000 aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif diterima layanan Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo). Konten negatif ini terdiri dari beragam kategori, mulai dari pornografi, SARA, perjudian, kekerasan pada anak, hoaks, terorisme atau radikalisme, pelanggaran HAKI hingga penyalahgunaan obat terlarang.
Sehingga Kementerian Kominfo berusaha memerangi peredaran konten negatif dengan memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga lain pada 2020. Kolaborasi ini diwujudkan sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga dalam bentuk satuan tugas maupun penandatanganan kerja sama untuk menangani konten-konten negatif di internet.
Kementerian dan lembaga yang bekerja sama dengan Kementerian Kominfo dalam penanganan konten negatif meliputi 16 bidang sebagai berikut.
1. BNPT, Polri, Densus 88 Pemberantasan radikalisme dan terorisme
2. Polri, Satgas pemberantasan pornografi anak
3. OJK, Kemendag, Bappebti, BKPM Satgas waspada investasi dan penanganan fintech ilegal
4. BPOM, Kemenkes BNN, Polri, Interpol Satgas dan operasi pangea untuk penanganan obat, makanan, dan kosmetik ilegal
5. Kemenko PMK, Kemen PPPA, KPAI Satgas pemberantasan pornografi dan perdagangan orang
6. KPU, Bawaslu Penanganan konten terkait pemilu
7. Kemenkumham, Bekraf, Ditjen HKI, Kejaksaan Agung, Polri Satgas Penanganan Pelanggaran HKI 8. Kemenkopolhukam, BIN, Polri, TNI, Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
9. BMKG, Peredaran informasi gempa yang tidak Mengacu pada data BMKG
10. Bank Indonesia Peredaran dan penjualan uang palsu
11. BNN, Polri, Seluruh Kementerian atau Lembaga Pemberantasan narkoba
12. Kementerian Pertanian Penjualan komoditas pertanian ilegal
13. Kementerian LHK Jual beli satwa dan tumbuhan langka yang dilindungi
14. Kementerian Sosial Penipuan undian berhadiah
15. Kemenkes BPOM, Konten dan iklan rokok yang melanggar perundang-undangan
16. Kementerian Agama Satgas penanganan biro atau travel umroh ilegal
Sumber : https://tekno.kompas.com/read/2020/01/10/20030047/perangi-konten-negatif-kominfo-gandeng-bmkg-hingga-kementerian-agama