
Pada
Januari 2020, Satgas Waspada Investasi menemukan 120 perusahaan finansial
berbasis teknologi (fintech) peer to peer lending (pinjaman online) ilegal yang
dilakukan melalui website, aplikasi ataupun sms. Semua fintech itu tidak
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua
Satgas Waspada Investasi, penawaran yang dilakukan oleh fintech peer to peer
lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK berpotensi merugikan masyarakat
karena masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi ...
More